-
Konsultasi proposal kegiatan ke seluruh SC dengan rincian sebagai berikut : Konsul ke Kadiv masing-masing, dan kemudian konsul ke Wakahima.
Jika dalam struktural divisi terdapat Kadiv dan Kabid, maka pertama konsul ke Kabid sesuai bidang, kemudian konsul ke Kabid bidang lain, selanjutnya konsul ke Kadiv, dan setelah itu konsul ke Wakahima.
-
Setelah selesai konsultasi dengan pihak terkait dan melakukan revisi, maka selanjutnya adalah minta tanda tangan PJ/Kahima, kemudian tanda tangan DPM, minta tanda tangan Pendamping Ormawa, minta tanda tangan Kajur, dan terakhir minta tanda tangan dari Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
-
Setelah selesai untuk tanda-tangan proposal kegiatan dijilid lalu digandakan sebanyak 4 untuk diserahkan pada pihak-pihak terkait yaitu : Arsip HIMA, arsip DPM, arsip Jurusan, dan arsip Fakultas.
-
Untuk alur surat adalah sebagai berikut : dari sekretaris kegiatan ke sekretaris 2, kemudian baru ke sekretaris umum, untuk selanjutnya ke disposisi tanda-tangan sesuai kebutuhan kegiatan.
-
Untuk proposal kegiatan sesuai kesepakatan saat RAKER yaitu dikumpulkan setelah H+1 bulan pasca kegiatan disahkan (saat RAKER). Kemudian LPJ kegiatan dikumpulkan paling lambat H+7 setelah kegiatan.
0 comments:
Post a Comment